Tuesday, March 13, 2012

Tantangan ujian sertifikasi guru 2012

Dalam peningkatan hasil dan
mutu pendidik di tanah air,
pemerintah telah mengeluarkan
peraturan yang dituangkan dalam
undang-undang guru dan dosen No.
14 tahun 2005 dan permendiknas
Nomor 18 tahun 2007 tentang
sertifikasi guru dalam jabatan.Selain
itu dampaknya juga ikut meningkatkan
tingkat kesejahteraan guru yang
beberapa tahun silam
termarjinalkan.Implementasi dari
undang-undang ini telah banyak guru
yang telah tersertifikasi menurut pola
penetapan sertifikasi yang berlaku
dalam setiap tahun. Dari beberapa
tahun sejak dimulainya sertifikasi guru
sejak itu pula pola penetapannya
selalu berubah.Dari pertama
mengedepankan tingkat
pendidikan,yang belum sarjana saat
itu belum layak di usulkan walaupun
dari segi umur sudah tergolong dalam
tingkat guru senior.Melalui
penyususunan fortopolio.Selanjutnya
guru yang senior yang notabene
belum sarjana bisa di usulkan yang
penting masa kerjanya sudah 20
tahun. Tahun berikutnya adalah
melihat masa kerja dari masing-
masing guru, diurut dari yang terlama
sampai masa dinas termuda dengan
tetap menyususun
fortopolio.Permasalahannya dari
beberapa tahun program ini berjalan
banyak ditemukan adanya manipulasi-
manipulasi data baik dari penyusunan
fortopolionya maupun dari masa
tugasnya.Seperti misalnya SK
pengabdian sebelum terangkat
menjadi PNS guru. Berkaca dari
berbagai permasalahan yang masih
timbul seputar sertifikasi guru
ini.Pemerintah melalui departemen
pendidikan telah menggelontorkan
anggaran yang tak tanggung-tanggung
demi perbaikan sistem
pendidikan.Guru sebagai objek dalam
hal ini di tuntut untuk profesional dan
mempunyai kompetensi yang
mumpuni dalam menjalankan
tugasnya.Maka di tahun 2012 guru
yang akan disertifikasi akan semakin
diperketat dengan adanya pola
penetapan baru dan sudah melalui
sistem online pula.Selain dari itu
faktor umur yang menjadi urutan
pertama dari layak atau tidaknya ikut
sertifikasi dan itu dianggap paling
akurat. Aturan baru lain adalah semua
guru yang akan ikut sertifikasi dan
masuk kuota di 2012 harus melalui
ujian kompetensi tertulis
dulu.Pelaksanaannya itu secara
massal pada setiap kabupaten dan
kota di awal tahun 2012 . Menurut
menteri pendidikan bahwa sertifikasi
guru di 2012 harus berdampak pada
peningkatan kompetensi guru.
Sertifikasi ini bukan didasarkan lagi
pada metode belas kasihan. Menilik
dari kebijakan baru tentang umur yang
jadi ukuran pertama rasanya sudah
cukup adil.Kesempatan bagi guru di
ambang pensiun masih bisa
merasakan sedikit kebahagian dengan
masuknya nama mereka pada kuota di
daerahnya.Tak elok kiranya ketika
yang guru masa dinasnya masih muda
kebanyakan guru sekolah menengah
menerima sertifikasi dilain sisi para
guru-guru yang kebanyakan mengajar
di sekolah dasar harus gigit jari karena
terbatasnya kuota mereka.Sertifikasi
guru 2012 tak akan lagi
mempertimbangkan jatah/ kuota
pertingkatan sekolah.Tak menutup
kemungkinan suatu daerah yang akan
masuk kuota nanti adalah kebanyakan guru sekolah
dasar.Faktanya guru sekolah dasarlah
yang mayoritas pada profesi ini dan
mayoritas pulala yang belum
tersertifikasi.Tapi tentunya harus bisa
lulus pada berbagai tahapan sertifikasi
itu. Ujian tulis kompetensi Peserta
sertifikasi 2012 harus paham mereka
akan menjalani tes atau seleksi
awal.Berbeda dengan pelaksanaan
sertifikasi tahun yang lalu.Sebelum
proses sertifikasi dengan pola PPLG
atau portofolio,calon peserta terlebih
dulu akan dites kompetensi
awal.Pelaksanaan ujian awal ini
dilaksanakan secara online. Ujian itu
mencakup tes kompetensi profesional
dan pedagogik.Dengan soal yang
berstandar nasional.Guru harus
memperkuat empat
kompetensinya.Menurut Depdiknas
(2004:7) Kompetensi didefinisikan
sebagai pengetahuan, keterampilan
dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan
dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak.Secara umum disimpulkan
bahwa kompetensi guru merupakan
kemampuan seorang guru dalam
melaksanakan kewajiban-kewajiban
secara bertanggung jawab dan
layak.Menunjukkan kualitas dalam
mengajar yang berbentuk pada
penguasaan pengetahuan dan
profesional . Guru bukan saja harus
pintar tetapi harus dapat mentransfer
ilmunya pada peserta
didik.Kompetensi itu antara lain 1)
Kompetensi pedagogik seorang guru
harus mampu mengelola
pembelajaran yang meliputi
pemahaman peserta
didik,perancangan dan evaluasi hasil
belajar. 2) Kompetensi
kepribadian,adalah kemampuan
kepribadian yang
mantap,stabil,dewasa dan arif dan
berwibawa menjadi teladan dan
beraklak mulia.3) Kompetensi
profesional kemampuan seorang guru
menguasai materi pembelajaran
secara luas dan mendalam. 4)
Kompetensi sosial merupakan
kemampuan pendidik sebagai bagian
dari masyarakat untuk dapat
berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik,sesama
pendidik,dan orang tua siswa.
Keempat kompetensi inilah yang akan
menjadi acuan dalam pemberian tes
pada calon sertifikasi guru 2012. Perlu
sosialisasi secepatnya Persoalannya
sekarang bahwa kebanyakan guru
belum mengetahui bahwa syarat
mengikuti sertifikasi guru 2012 ada
ujian kompetensi tulisnya.Santer yang
terdengar hanyalah faktor umur jadi
syarat utama .Guru-guru yang berada
pada sektor perkotaan tidak akan sulit
untuk mendapatkan berita aktual
sepanjang mereka mau aktif membaca
media massa atau mengakses berita
pada situs online.Guru yang berada
pada daerah terpencil jelas akan
mendapatkan kesulitan mendapatkan
berita terkini.Imbasnya akan berujung
pada mepetnya persiapan
mereka.Perlu secepatnya di
sosialisaikan mengenai mekanisme
dan teknis yang harus
ditempuh.Menyangkut format soal
dan kompetensinya.Teknis ujian
tulisnya bagaimana?.Selama ini
kebanyakan guru belum terbiasa
dengan sistem online.Apakah hasil
ujian mereka diperiksa di kabupaten
dan kota masing-masing ataukah di
kirim ke pusat atau lembaga-lembaga
yang ditunjuk khusus dalam hal
ini,misalnya universitas rayon
penyelenggara sertifikasi
guru.Ataukah semuanya dikendalikan
langsung sepenuhnya dari
pusat.Kesemua pertanyaan ini harus sudah jelas untuk tidak
menimbulkan kegamangan pada
guru.Sosialisasi yang cepat
memberikan kesempatan yang seluas-
luasnya bagi para guru untuk
mempersiapkan dirinya.Guru akan
merasa kecewa jika pada tes uji
kompetensi awal tidak lulus terpaksa
harus terhenti untuk diusulkan pada
periode sertifikasi berikutnya.Berarti
satu kesempatan emas telah
terlewatkan.Ironisnya jika guru yang
tak lulus itu menyisakan masa tugas
dua tahun lagi sebelum pensiun. Para
guru yang akan mengikuti sertifikasi
secepatnya mendapatkan sosialisasi
dari perubahan ini dari dinas
pendidikan,LPTK ( Lembaga pendidikan
tenaga keguruan) ataupun dari
organisasi profesi guru.Mengingat
bahwa uji tes tertulis ini dilaksanakan
di awal-awal tahun 2012. Informasi
tersebut disampaikan dalam bentuk
tertulis dengan alasan tidak semua
lokasi sekolah dapat terjangkau oleh
jaringan internet.Alasan lain belum
semuanya guru dapat mengakses
jaringan internet karena terbatasnya
pengetahuan mereka tentang
internet.Dengan informasi tertulis
inilah diharapkan informasi ini dapat
efektif dan menyebar luas secepatnya
tampa terbatas pada sektor perkotaan
saja.Dan tanggung jawab ini kita
bebankan pada dinas pendidikan,LPTK
dan organisasi profesi guru seperti
PGRI dan IGI untuk dapat secepatnya
membantu penyebaran informasi ini.
Dengan demikian jika semuanya dapat
terlaksana dengan baik riak-riak yang
selalu muncul dari pelaksanaan tahun-
tahun sebelumnya dapat
diminimalkan.Harapan kita bahwa
guru-guru yang tersertifikasi memang
sudah melewati batas kelulusan
tertentu. Pastinya guru yang
tersertifikasi adalah guru yang sudah
menguasai empat kompetensi sebagai
guru yang profesional. Semoga.
Berita ini sudah basi....

No comments:

Post a Comment