Tuesday, March 13, 2012

Mengharap asa pada ranperda rumah kost

Sangat di apresiasi jikalau Pemkot Makassar akan memberlakukan nanti perda tentang rumah kost.Sekarang masih ranperda tapi itu sudah bisa menjawab secuil dari kegelisahan masyarakat.Tak dapat dinafikkan kemunculan rumah-rumah kost yang menjamur dan mayoritas berada pada lingkungan kampus,telah menimbulkan masalah.Rumah kost yang notabene diperuntukkan untuk kalangan umum yang mau hidup tampa ada yang mengatur privasinya.Khusus kepada pada pelajar dan mahasiswa rumah kos adalah tempat untuk belajar sekaligus tempat untuk mengurangi biaya hidup semisal biaya transpor.Pengalaman penulis bahwa biaya yang dikeluarkan setiap hari akan berlebih jika mondok pada rumah kerabat.Alasan mendasarnya adalah kebebasan.Dengan indekost,dapat dengan leluasa melakukan apa saja,mau tidur terus,makan terus dan bolos kuliah tidak masalah.Asalkan pembayaran kostnya lancar tidak akan ada masalah.Permasalahan terkini yang memang harus ditanggulangi adalah adanya pemilik rumah kostnya yang menerima anak kost laki-laki dan perempuan.Sungguh riskan dua lawan jenis dalam satu atap.Biasanya pemilik kost tidak tinggal bersama anak kostnya.Tidak adanya pengawasan dan pantauan dari pemilik kost membuat para anak kost menyalahgunakan kebebasannya.Adanya sesama penghuni kost yang berpacaran menyebabkan terjadinya penyimpangan sosial.Biasanya tujuan awal adalah kuliah tapi akhirnya kandas hanya karena larut dalam kebebasannya.Anak Gadis yang bunting sebelum waktunya dan akhirnya menikah muda.Syukur kalau masih mau menikah tapi kalau mencoba melakukan aborsi.Untung kalau aborsinya berhasil kalau tidak ? nyawa adalah taruhannya.Sudah banyak kasus yang demikian.Tidak semua rumah kost yang ada pemiliknya tidak bertanggung jawab.Banyak juga yang menerapkan aturan ketat dan selektif dalam menerima anak kost.Hal yang seperti inilah yang patut di acungi jempol.Tapi pemilik kost yang tidak mau tahu bagaimana? .Maka perda inilah yang jadi solusi.Biasanya juga ada perda tapi pelanggaran masih sering terjadi.Bagaimana kalau memang tidak ada aturan yang mengaturnya? .Pemilik kost mesti menyediakan ruang tamu bagi tamu lawan jenis yang bukan muhrimnya.Jam bertamu hanya sampai jam 10 malam dan semuanya itu harus diperkuat dengan perda.Sebagai manusia sebagai mahluk sosial kita wajib mentaati norma-norma yang berlaku agar tak terjadi social disorder/keresahan sosial.

No comments:

Post a Comment