Sunday, July 29, 2012

PPK antara Garis tangan dan Campur tangan

Begitu berat lolos untuk menjadi anggota PPK ( Panitia pemilihan Kecamatan ) untuk pilgub tahun 2013,opiniku saat ini. Hal ini berdasar pada seleksi untuk merekrut anggota PPK yang pada kesempatan saat itu belum ada garis tangan untuk merasakan nuansa pesta demokrasi pada tataran panitia di tingkat kecamatan.Dari sepuluh peserta yang di tes untuk kecamatanku hanya lima orang yang bisa mengisi formasi PPK kecamatan alias lima orang yang harus lulus dan yang limanya harus tersingkir dulu alias gigit jari. Indikator atau variabel untuk menyatakan seseorang peserta dinyatakan lulus adalah melalui seleksi dengan cara tes wawancara.Pada aturannya tes untuk menguji peserta PPK itu harus dengan tes tertulis kemudian dilanjutkan dengan tes wawancara.Dari penilaian inilah nilai keseluruhan di total untuk menentukan siapa-siapa yang berhak masuk dalam lima besar.Tapi tampa melalui ter tertulis juga tidak melanggar sepanjang masih ada tes wawancaranya.Dari tes wawancara inilah penguji yang notabene seorang anggota KPU daerah bersangkutan memberikan pertanyaan seputar pengalaman kerja di bidang pemilu dan pengetahuan umum tentang kepemiluan beserta dengan UU dan peraturan yang menjadi dasar dan acuan dalam menyelenggarakan pemilu. Sedikit yang mengganjal di hatiku,bahwa ajang seleksi ini merupakan wahana untuk melihat kemampuan dan cara menjelaskan tentang setiap pertanyaan yang di ajukan oleh penguji ini.Tidak ada indikator alias variabel yang jelas dalam menentukan yang berhak untuk lolos.Kenapa saya katakan demikian ? Pertanyaan yang di ajukan cukup datar-datar saja,tentang motivasi menjadi anggota PPK,apakah bersedia meluangkan waktunya dan sederet lainnya menurutku pertanyaan tersebut untuk kalangan anak sekolah menengah saja pun bisa menjawabnya.Tak ada pertanyaan yang menjebak,tak ada pertanyaan yang membutuhkan jawaban yang harus menguras energi otak untuk menjawabnya.Tak sama dengan pertanyaan yang di ajukan pada saat saya ujian meja di tingkat strata satu dan pertanyaan menjebak dan berbobot yang ditanyakan penguji seperti pada saat kedua kalinya saya di tes ujian meja di strata dua.Kalau ada pertanyaan semisal kapan waktu pilgub untuk provinsi tertentu itu,kemudian peserta tes tak bisa menjawabnya ,barangkali hal ini menurutku kembali kepada kinerja KPUD itu.Kenapa masyarakat belum tahu.Apakah karena sosialisasinya belum jalan atau belum optimal atau memang belum di laksanakan sosialisasi itu pada saat uji anggota PPK.Bukankah tugasnya KPUD adalah sosialisasi dengan jalan semisal pada setiap kecamatan di pasang spanduk atau baliho tentang waktu pilgub ini. Terlepas dari itu dengan melihat peserta yang lolos untuk kecamatanku,memang ada beberapa orang yang merupakan incumbent alias orang yang telah menjadi anggota PPK pada beberapa tingkat pemilu tahun-tahun sebelumnya.Mungkin dasar inilah mereka di loloskan dengan melihat dari segi pengalamannya.Dan itu ada dua orang.Menurutku saat itu yang dicari tinggallah tiga orang untuk melengkapi komposisi ini.Ternyata yang lolos tiga orang ini,satunya berdasarkan pengalamannya di PPS,satunya seorang PNS kepala sekolah dasar mantan ketua TPS dan satunya seorang yang tak punya pengalaman menjadi penyelenggara pemilu di tingkat mana pun,menurut suatu sumber saat itu kalau tidak bohong,entahlah,hanya Allah SWT yang tahu.Tidak bermaksud menyombongkan diri,penulis telah beberapa kali menjadi anggota KPPS dan telah tiga kali menjadi Ketua KPPS atau ketua TPS pada berbagai jenjang pemilu di tanah air ini.Namun hal ini belumlah cukup untuk lolos menjadi anggota PPK.Dari penguji anggota KPUD itu ada hal yang di anggapnya kurang dari setiap jawaban saya saat itu atau ada faktor X. Yang saya khawatirkan,tidak menuduh mudah-mudahan opini saya ini keliru adalah para peserta yang lolos jadi anggota PPK itu adalah orang-orang pilihan yang telah memang di siapkan untuk berbuat sesuatu yang di anggap menguntungkan kandidat tertentu peserta Pemilihan gubernur.Ataukah merupakan orang titipan yang bisa di ajak konpromi dalam setiap mekanisme tahapan pemilu di pilgub ini.Melihat nama-nama yang lolos itu,ada dua orang yang terdaftar dalam data base honorer kabupaten yang unit kerjanya pada kantor kelurahan.Lurah merupakan perpanjangan tangan pemerintah di tingkat bawah berjenjang dari Bupati dan camat.Bukan rahasia umum ketika ada kebijakan dari atas biasanya jenjang pemerintahan di bawah akan merasa bersalah atau takut melanggar kebijakan ini.Hal ini juga terkait dengan faktor kepentingan.Ketika kandidat yang di dukung menang jelas akan memberikan kontribusi kepada orang-orang yang telah melakukan kebijakan ini tadi.Dengan kata lain untuk memenangkan pertarungan,perlu di siapkan strategi serta visi dan misi mulai sekarang dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada. Anggota lain yang lolos yang dua orang adalah PNS .Satunya sebagai guru pada sekolah menengah dan ini termasuk yang incumbent,tenaga dan pengalamannya masih diperlukan mengingat dia juga berstatus sebagai suami dari perempuan yang kesehariannya sebagai PNS pejabat teras pada sebuah Kantor kecamatan.Kantor kecamatan masih bersinergi dengan pemerintahan.Satunya seorang kepala sekolah dasar,menurutku notabene sebagai seorang kepala sekolah mesti banyak yang pekerjaan administrasi yang harus di tuntaskan.Mulai dari mengatur para guru-guru bawahannya,mengelola dana BOS,dana gratis dan serta dana rutin.Mana lagi waktu yang terpakai untuk mengikuti setiap pertemuan atau rapat antar kepala sekolah dan itu adalah sesuatu yang pasti.Kegiatan ekstra kurikuler semisal kegiatan pramuka dll.Saya bertanya-tanya bagaimana peserta ini menjawab pertanyaan penguji KPUD ini ketika ditanya bagaimana mengatur waktunya untuk menjadi anggota PPK.Sedangkan saya yang nota bene mengajar Cuma dua hari dalam seminggu begitu dicecar pertanyaan bagaimana bisa membagi waktu ketika terpilih jadi bagian dari PPK.Mungkinkah ada waktunya yang maksimal di PPK untuk orang seperti ini.Jangan sampai ada prinsipnya mengatakan dalam bahasa Bugis IPATUJUI MANENGNGI JAMA-JAMANGNGE (semua pekerjaan yang ada dikerjakan semua ).Menurutku kalau seperti ini prinsipnya pasti ada pekerjaan lain yang tak tuntas dikerjakan.Bagaiamana kalau ada agenda yang bersamaan dan tak boleh diwakili?.Pasti berabe kan !. Faktanya kepala sekolah ini merupakan bawahan dari kepala UPTD Pendidikan di kecamatan ini dan merupakan kawan baik. Uniknya kepala UPTD Pendidikan ini juga mendaftar sebagai bagian dari PPK di kecamatan berdomisilinya di kecamatan tetangga dan dinyatakan lolos juga. Selidik punya selidik Kepala UPTD ini mempunyai anggota keluarga di lembaga KPUD kabupaten ini.Apakah ada benang merah di antara semua ini Wallahu Alam,hanya Allah yang tahu.Bagi pemangku jabatan tertentu akan dipertanyakan netralitasnya ketika mendapatkan “ wejangan” dari atasannya.Hal itu adalah lumrah di republik ini. Kembali kepada penentu keputusan yang berhak jadi bagian dari PPK itu adalah KPUD.Jika apa yang telah terjadi di kecamatanku ini sebagian benar bahwa yang telah di rekrut adalah orang-orang yang dipersiapkan memang untuk pilgub ini maka saya hanya bisa mengurut dada kalau penilaian dan penjurian selama ini terkesan subjektif.Namun jika ini adalah kesilapan saya dalam beropini anggaplah ini curhatan hati dari seorang yang tak lolos.Entah bagaimana menilai hasil tes wawancara kami karena pengetesan satu persatu.Akan lain hasilnya ketika semua hasil wawancara teman-teman peserta itu direkam kemudian setelah ada pengumumannya kita bisa mendengarkan hasil wawancara mereka yang telah dinyatakan lolos.Jadi kita yang tak lolos bisa memberikan penilaian baik dan buruknya jawaban mereka dan mendengarkan petuah dari penguji anggota KPUD ini tentang jawaban yang seharusnya baik dan benar.Jadi kita bisa menilai dan membandingkan jawaban kita ini dengan jawabanmereka yang telah lolos. Jadi kita tak perlu curiga lagi dan berburuk sangka kepada penguji KPUD ini tentang nilai kita,dan kita pun tidak merasa tak puas lagi mendengar peenjelasan penguji KPUD ini yang berlindung kepada bahwa nilai kita memang di bawah mereka yang telah lolos ini.Akan susah kita mengklarifikasi ketika kita telah di skak mati bahwa nilai kita memang tak lebih baik dari mereka yang lolos jika tak ada indikator dan variabel serta bukti yang akurat dan jelas mengenai penilaian ini.Beda ketika ada tes tertulisnya dan nilai kita dipublikasikan. Ini adalah torehan hati dan opini pribadi,jika benar cukuplah dibenarkan dalam hati jikalau salah ya sudahla tak usah di perpanjang,karena hati ini telah puas ketika telah ditorehkan dalam kalimat dan ini adalah ekspresi kebebasan dalam mengeluarkan pendapat dan itu di jamin Undang-undang sama dengan para penyelenggara pemilu yang senjatanya hanyalah undang-undang.Bravo.

No comments:

Post a Comment